KUHP Baru Resmi Berlaku, Ini Pasal-Pasal Kontroversial yang Jadi Sorotan – TribunNews.com
- account_circle dinganjuk78
- calendar_month Sab, 3 Jan 2026
- visibility 175
- comment 0 komentar

Inilah Inti Peralihan KUHP
KUHP Baru resmi berlaku 2 Januari 2026, setelah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 diundangkan 2 Januari 2023 dengan masa transisi tiga tahun – jadi masa adaptasi itu udah berakhir, simple as that. Mereka yang mengikuti proses tahu, proses legislasi panjang dan berlapis, dan banyak yang berharap perubahan ini memperbaiki kekacauan hukum pidana yang selama ini ada; sebut aja pengakuan hukum adat, yang dalam Pasal Living Law dinilai punya potensi baik. he, she, they kadang saling bertukar pandang soal manfaat pengakuan itu karena pengakuan hukum adat bisa jadi hal positif yang memperkuat hak komunitas lokal, tapi tentu saja batasannya harus jelas.
And ini nggak cuma soal tanggal doang, karena bersamaan dengan KUHP Baru, KUHAP Baru juga mulai berlaku setelah disepakati DPR dan Pemerintah pada November 2025, jadi mereka mesti ngatur ulang praktik penyidikan, penahanan, proses persidangan – banyak instansi sekarang lagi menyesuaikan SOP, pelatihan digelar, orang-orang bolak-balik baca pasal. Suasana di lapangan campur aduk, ada yang bilang ini modernisasi, ada juga yang mikir ini bakal ngebuat aparat lebih berkuasa, dan ya itu wajar.
So, secara ringkas peralihan ini adalah perubahan sistemik; beberapa pasal memang dimaksudkan untuk memperbarui aturan lama, tetapi implementasinya masih jadi tantangan besar – apakah penegak hukum siap, apakah masyarakat paham, dan bagaimana pengawasan publik akan bekerja? he dan she yang tergabung dalam organisasi masyarakat sipil lagi intens memantau, they juga udah menyiapkan strategi advokasi kalau terjadi penyalahgunaan, karena peralihan hukum seringkali lebih rumit dari sekadar tanggal berlaku.
Mengapa Ini Memicu Kontroversi
LBH Jakarta bahkan menyebut 1 Januari 2026 sebagai “hari terakhir kebebasan berpendapat”, dan itu langsung bikin gelombang protes dan kecemasan-siapa yang nggak khawatir, kan? Pasal-pasal seperti Pasal 188 tentang larangan penyebaran paham “lain” yang dianggap bertentangan dengan Pancasila, plus perluasan frasa “di muka umum” sampai ranah digital, bikin mereka yang aktif di media sosial langsung angkat alis. he mungkin pernah curhat soal ini, she mungkin juga, mereka semua ngerasa ekspresi di platform online bisa saja dikriminalisasi.
But ada pasal lain yang bikin suasana kian panas: Pasal 240-241 tentang penghinaan Presiden dan lembaga negara dengan ancaman hingga 4 tahun; Pasal 256 yang mengancam demonstrasi tanpa pemberitahuan dengan hukuman sampai 6 bulan; dan serangkaian aturan tentang tindak pidana agama. Yang berbahaya di sini adalah multitafsirnya frasa-frasa tersebut yang memungkinkan kriminalisasi kritik politik, pembungkaman terhadap minoritas, dan pengawasan yang melebar ke ranah privat. Mereka yang berkutat di ruang akademik atau jurnalistik udah kasak-kusuk, karena batasan akademik dan kritik bisa jadi korbannya.
So, bukan cuma soal emosi publik doang-ada dasar konkret kenapa kontroversi muncul; Tribunnews mencatat sejumlah pasal yang paling diperdebatkan sejak tahap rancangan, dan pengamat hukum terus menyuarakan kekhawatiran bahwa tanpa penjelasan teknis dan pedoman tegas, aturan baru ini rawan disalahgunakan. they yang skeptis nunjukin contoh-contoh kasus di negara lain sebagai peringatan, sementara he dan she yang pro-revisi menekankan perlunya keseimbangan antara keamanan dan kebebasan.
Dan tambahan lagi, banyak pihak nunjukin bahwa ketidakjelasan definisi dalam beberapa pasal – terutama Pasal 188 dan ketentuan soal unjuk rasa – berpotensi membatasi hak konstitusional berkumpul dan berpendapat serta mengancam privasi, sehingga mereka yang selama ini aktif di ruang sipil udah menyiapkan gugatan dan advokasi; beberapa mahasiswa bahkan menggugat pasal penghinaan ke Mahkamah Konstitusi sebagai respons cepat, karena rasa was-was itu nyata, dan mereka nggak mau diam saja.

Serius, Ada Apa dengan Pasal Living Law?
Ini penting buat pembaca karena pasal ini bisa mengubah cara hukum dipraktikkan sehari-hari, dan itu berdampak langsung ke komunitas lokal-dia atau she yang hidup di daerah adat bisa ngerasainnya. Pasal 2 mengakui hukum adat sebagai hukum yang hidup, tapi masalahnya batasannya kabur, jadi siapa yang tentuin norma itu? Mereka (they) bisa saja berbeda pendapat, dan tanpa standar jelas, potensi diskriminasi jadi nyata.
And itu belum semua, karena pengakuan ini bisa jadi pedang bermata dua: di satu sisi menghargai kearifan lokal, tapi di sisi lain mengizinkan interpretasi sepihak yang mengkriminalkan perilaku tertentu. Aktivis, akademisi, serta LBH Jakarta sudah ngasih sinyal bahaya-ingat klaim mereka bahwa perubahan ini berkaitan dengan kekhawatiran kebebasan berpendapat menjelang diberlakukannya KUHP baru pada 2 Januari 2026.
So apa dampaknya di lapangan? Bisa-bisa hakim atau aparat menimbang kebiasaan setempat saat memutus perkara, dan itu kedengarannya adil, tapi kalo nggak dikawal, kelompok minoritas rentan jadi korban. Karena pasal ini multitafsir, he atau she yang selama ini hidup berdasarkan norma berbeda bisa kena sanksi, dan masyarakat luas harus paham risikonya.
Benarkah Kita Mensensor Pendapat dengan Pasal Anti-Komunisme?
Topik ini menyenggol banyak orang karena kebebasan berekspresi di era digital gampang melanglang buana-tapi pasal 188 naruh batas yang luas: larangan penyebaran komunisme, marxisme-leninisme, atau “paham lain” yang dianggap bertentangan dengan Pancasila. Mereka (they) yang berekspresi di media sosial jadi was-was karena definisi “di muka umum” diperluas termasuk ranah digital, jadi komentar santai bisa dipandang kriminal.
And itu bikin institusi akademik dan perdebatan politik rawan dibungkam: frasa “paham lain” sangat multitafsir dan berpotensi dipakai untuk menjerat kritik intelektual. LBH Jakarta dan sejumlah pengamat udah memperingatkan hal ini, karena pasal ini bisa dipakai secara selektif terhadap pihak yang dianggap mengancam stabilitas-padahal kritik itu bagian dari demokrasi, bukan subversi.
So, siapa yang paling terdampak? Aktivis, peneliti, mahasiswa, bahkan netizen biasa-he atau she yang ngomentarin sejarah atau teori politik bisa kena badai hukum kalau interpretasi jadi kaku. Perlu klarifikasi dan batasan hukum yang ketat supaya kebebasan akademik dan kebebasan berpendapat nggak terkikis.
Lebih jauh lagi, perlu dicatat bahwa KUHP baru ini diundangkan lewat UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan masa transisi tiga tahun sebelum efektif pada 2 Januari 2026, jadi ada ruang waktu untuk advokasi, tapi juga tekanan politik yang bisa mempersingkat ruang diskursus publik-mau ditunggu sampai kapan?
Apakah Kita Tak Bisa Mengkritik Pemerintah Tanpa Takut?
Pertanyaan ini nempel karena pasal penghinaan terhadap presiden dan lembaga negara (Pasal 240-241) ancam kebebasan kritik: ancaman pidana sampai 4 tahun buat penghinaan, walau pasal itu delik aduan, tetap bikin orang ragu buka suara. Mereka (they) yang ngelapor atau yang dilaporkan, konteksnya seringkali politik-jadi siapa yang berani nunjuk jari?
And itu ngefek ke jurnalis, aktivis, mahasiswa-he atau she yang selama ini kritik dengan keras demi kepentingan publik sekarang harus mikir dua kali. Ada argumen bahwa perlindungan martabat lembaga negara penting buat stabilitas, dan memang melindungi reputasi institusi itu positif, tapi batasannya harus jelas supaya kritik konstruktif nggak berubah jadi pidana.
So apa solusi praktisnya? Perlu mekanisme aduan yang transparan dan pembuktian yang kuat agar pasal ini nggak dipakai untuk membalas kritik politik. Kalau nggak, efek chill-yang bikin masyarakat jadi trauma ngomong-bisa lama banget terasa.
Lebih rinci: karena pasal ini bersifat delik aduan, tekanan politik bisa berubah menjadi alat hukum kalo pihak berkuasa atau pendukungnya memanfaatkan laporan; jadi pengawasan publik dan peran lembaga independen krusial buat mencegah penyalahgunaan.
Apakah Kita Harus Minta Izin untuk Unjuk Rasa Sekarang?
Ini langsung menyentuh hak konstitusional: Pasal 256 ngomong demonstrasi tanpa pemberitahuan bisa dipidana hingga 6 bulan, dan itu bikin publik ngerasa ruang protes jadi dipersempit. Mereka (they) yang biasa turun ke jalan-mahasiswa, buruh, warga kampung-pasti mikir, harus ngapain dulu biar aman?
And aturan soal pemberitahuan itu kadang logis buat koordinasi keamanan, tapi kalo syaratnya jadi alat untuk menolak aksi-aksi kritis, maka hak berkumpul jadi dikurung. Pembatasan yang berlebihan bisa membuat suara masyarakat tersumbat, dan efeknya nggak cuma ke agenda politik, tapi juga ke perbaikan sosial yang biasanya lahir dari tuntutan di jalan.
So, gimana praktiknya nanti? Pemerintah bisa saja terapkan prosedur pemberitahuan sebagai formalitas, tapi kekhawatiran publik valid: siapa bilang izin nggak bakal dipolitisasi? He dan she yang mau turun mesti paham haknya, dan organisasi masyarakat perlu siap mengadvokasi akses demonstrasi yang aman.
Tambahan info: pasal ini dinilai oleh sejumlah kelompok sipil sebagai bentuk pembatasan hak berkumpul; jadi selain advokasi hukum, edukasi publik tentang prosedur pemberitahuan dan dokumentasi aksi penting buat mengurangi risiko kriminalisasi.
Ada Apa dengan Ketentuan Tindak Pidana Agama?
Pasal 300-305 tentang tindak pidana agama bikin banyak pihak gelisah karena sentuhan norma ke ranah pidana selalu rawan disalahgunakan. Mereka (they) yang berbeda keyakinan atau menjalankan praktik keagamaan minoritas bisa jadi target interpretasi yang sempit. Ini soal hidup sehari-hari, jadi pembaca harus peduli: dampaknya nyata.
And jelas, ada nilai positif berupa perlindungan terhadap kebebasan beragama mayoritas dan pencegahan ujaran kebencian berbasis agama, itu penting, cuma lagi-lagi masalahnya adalah definisi dan penerapan. Kalau aturan terlalu luas, he atau she yang berdiskusi teologis secara kritis mungkin dianggap melanggar-padahal diskursus agama itu bagian dari ruang publik yang sehat.
So apa yang perlu diperhatikan? Legislator dan penegak hukum harus menetapkan kriteria objektif agar pasal ini fokus pada pencegahan kekerasan dan ujaran kebencian konkret, bukan untuk menekan pluralitas. Jika tidak, risiko diskriminasi meningkat dan itu bahaya besar buat kohesi sosial.
Info tambahan: Pasal-pasal ini muncul bersamaan dengan KUHAP baru yang disepakati November 2025, sehingga sinkronisasi antara ketentuan pidana dan proses penegakan hukum jadi kunci agar tidak terjadi tumpang tindih yang merugikan hak-hak minoritas.
Bagaimana Ini Akan Mempengaruhi Kebebasan Mereka?
Waktu sebuah akun mahasiswa viral karena cuitan yang mengkritik lembaga negara lalu tiba-tiba lenyap dari linimasa, banyak yang bilang itu cuma kecelakaan – sampai hari berikutnya seorang aktivis lokal mendapat surat panggilan polisi, dan LBH Jakarta menyebut 1 Januari 2026 sebagai “hari terakhir kebebasan berpendapat”. Dia merasa ngeri, karena KUHP Baru resmi berlaku pada 2 Januari 2026 dan suasana berubah cepat. Mereka yang tadinya biasa berdebat di media sosial sekarang mikir dua kali, tiga kali, sebelum ngetweet atau nge-post.
Pasal-pasal seperti Pasal 188 yang melarang penyebaran paham yang dianggap bertentangan dengan Pancasila dan memperluas definisi “di muka umum” ke ranah digital bikin banyak pihak geleng-geleng. Dia tahu, kata-kata yang dulu dianggap wajar sekarang bisa dianggap kriminal – dan itu nyata, karena konteks digital kini masuk jangkauan pidana. Dan jangan lupa, ancaman pidana di pasal penghinaan terhadap Presiden dan lembaga negara itu sampai 4 tahun, sementara demonstrasi tanpa pemberitahuan diatur sampai 6 bulan dalam Pasal 256 – jadi ruang gerak publik otomatis mengecil.
Siapa yang tak khawatir? Mereka yang aktif di organisasi kemahasiswaan, mereka yang kerja di LSM, bahkan jurnalis kadang terdiam. Karena aturan baru ini gak cuma soal hukuman, tapi soal efek jera yang nyata – otoritas bisa lebih gampang menekan kritik publik, dan kebijakan yang multitafsir memberi peluang penyalahgunaan. Jadi walaupun secara formal masih ada mekanisme delik aduan dan jalur hukum, dalam praktik banyak yang merasa kebebasan berekspresi dan berkumpul kini berada di bawah bayang-bayang potensi kriminalisasi massal.
Adakah Sisi Terang?
Seorang hakim muda yang diwawancarai pernah cerita: revisi itu juga dimaksudkan untuk menyelaraskan hukum dengan perkembangan zaman, dan ada kasus dimana pengakuan hukum adat membantu menyelesaikan sengketa lokal tanpa harus menyeret semuanya ke ranah pidana. Mereka yang mendukung perubahan ini bilang, pengakuan terhadap hukum adat (Pasal 2) bisa jadi langkah positif untuk memberi legitimasi pada praktik-praktik lokal yang selama ini diabaikan. Jadi, gak semua orang melihat ini sebagai bencana total – ada yang optimis, meski tipis.
Selain itu, masuknya KUHAP Baru yang mulai berlaku setelah disepakati DPR dan Pemerintah pada November 2025 menawarkan kesempatan untuk memperbaiki prosedur penyidikan dan perlindungan tersangka, atau paling tidak itulah klaimnya. Mereka berharap prosedur yang lebih jelas bisa mengurangi penyalahgunaan kekuasaan aparat, karena kalau aturan mainnya terang, gampang juga buat dia dan koleganya menuntut akuntabilitas. Tapi sekali lagi, itu bergantung pada implementasi di lapangan – teori dan praktik seringkali beda jauh.
Tapi ada juga keuntungan praktis lainnya: pembaruan norma yang menyesuaikan dengan realitas digital dan pengakuan pluralitas hukum bisa membuka ruang dialog hukum yang lebih modern, kalau dijalankan dengan itikad baik. Mereka mungkin dapat memanfaatkan celah-celah positif ini untuk mendorong reformasi litigasi strategis, advokasi, dan edukasi publik agar masyarakat ngerti hak-haknya. So, ada potensi itu – asal pihak berwenang nggak menyalahgunakan kata-kata multitafsir dalam pasal-pasal kontroversial.
Lebih jauh tentang sisi terang: beberapa organisasi masyarakat sipil dan akademisi sudah bergerak, misalnya mahasiswa menggugat pasal penghinaan KUHP Baru ke Mahkamah Konstitusi dan inisiatif semacam itu bisa jadi jalan buat menguji norma-norma yang bermasalah di pengadilan. Mereka berharap putusan MK, pengawasan publik, dan tekanan internasional bisa menengahi implementasi agar aspek-aspek positif KUHP dan KUHAP Baru benar-benar bekerja untuk kepentingan publik, bukan jadi alat represi.
Apa Kata Publik tentang Perubahan Ini?
KUHP Baru resmi berlaku pada 2 Januari 2026, dan reaksi publik langsung melejit ke permukaan – banyak yang bilang ini gila, banyak juga yang cuek aja. He, she, dan they dari kalangan aktivis sampai akademisi komplen soal Pasal 188 yang melarang penyebaran paham “lain” karena istilahnya multitafsir, jadi siapa yang nentuin, siapa yang kebagian label? Ada yang bilang ini bakal ngebungkam diskursus akademik, ada pula yang takut ekspresi di media sosial bakal gampang dipidana karena definisi “di muka umum” diperluas ke ranah digital, dan itu jelas berbahaya untuk kebebasan berpendapat.
Suara dari LBH Jakarta sampai mahasiswa yang demo dan menggugat pasal penghinaan ke MK nunjukin, mereka gak main-main – katanya 1 Januari semacam peringatan, “hari terakhir kebebasan berpendapat”, and honestly, itu nyentil. He mungkin bakal lebih berhati-hati nge-tweet, she mungkin bakal ngurangin aksi massa karena Pasal 256 ancam pidana hingga 6 bulan, dan they yang minoritas khawatir haknya makin terjepit, karena ada juga ketidakjelasan soal Pasal Living Law yang ngakuin hukum adat tapi bisa dipakai sewenang-wenang.
Di sisi lain ada warga yang ngerasa KUHP Baru juga bawa hal positif, misalnya pengakuan terhadap hukum adat lewat Pasal 2 – walau banyak yang bilang batasannya samar. He dan she dari komunitas adat seneng karena pengakuan itu bisa memperkuat legitimasi hukum lokal, tapi they yang khawatir soal diskriminasi tetep waspada, karena kalau nggak jelas batasnya, praktiknya bisa berbahaya. Jadi publik terbagi, dan debatnya keras – ada yang minta revisi, ada yang terima dengan catatan, dan banyak yang cuma nonton sambil geleng-geleng kepala.
Adakah Harapan untuk Revisi?
LBH Jakarta menyebut tanggal penting awal tahun ini sebagai peringatan, dan itu bikin pintu diskusi soal revisi masih kebuka – jadi jangan bilang udah nutup rapat. He, she, dan they dari parlemen sampai aktivis lagi nyusun peta isu: mana yang harus diperjelas, mana yang harus dicabut, dan mana yang mungkin tetap dipertahankan. Ada mekanisme hukum untuk judicial review dan gugatan ke MK, dan itu jadi jalan nyata buat mereka yang merasa dirugikan, so kemungkinan revisi atau putusan penguji masih mungkin terjadi.
Beberapa pengamat hukum nunjukin angka: transisi tiga tahun sejak pengundangan 2023 berakhir, dan efek politiknya masih terasa, jadi tekanan publik bisa ngaruh – tapi prosesnya panjang. He mungkin nggak sabar, she mungkin frustasi, they seringkali harus sabar menunggu proses legislatif yang berliku; tapi ada peluang lewat gugatan konstitusional dan advokasi publik yang terorganisir. Kalau gerakan sipil bisa ngebangun narasi kuat dan bukti konkret, kemungkinan untuk meringankan pasal-pasal kontroversial itu ada, meskipun nggak gampang.
Negosiasi politik juga penting; partai dan pemerintah bakal mikir soal dampak sosial dan citra publik, jadi revisi bukan mustahil – tapi perlu tekanan terus-menerus. He perlu strategi hukum, she perlu mobilisasi publik, they perlu bukti dan aliansi luas; kalau semua itu jalan bareng, ada harapan perubahan substansial, terutama untuk pasal yang dianggap paling mengancam kebebasan sipil.
Lebih lanjut: pengajuan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi, tuntutan di pengadilan, dan kampanye hukum publik jadi instrumen utama untuk revisi; he, she, dan they yang berkepentingan harus siap dengan argumen hukum, data, dan dukungan massa, karena tanpa itu revisi cuma wacana belaka.
KUHP Baru mengubah permainan: kebebasan berpendapat kini menghadapi risiko nyata.
Why This Matters to You and Me
Hari ini, sejak KUHP Baru resmi berlaku 2 Januari 2026, banyak hal yang langsung berdampak ke ruang publik – dan bukan cuma teori di kertas. Mereka yang biasa beropini di media sosial atau ikut aksi massa sekarang harus berpikir dua kali, karena Pasal 188 yang melarang penyebaran paham “lain” memperluas definisi “di muka umum” sampai ranah digital, jadi postingan yang tadinya dianggap biasa-biasa aja bisa kena. He, she, they mungkin merasa ini berlebihan, tapi fakta bahwa definisi multitafsir itu ada, udah cukup buat bikin orang was-was.
Selain itu, ada juga Pasal 240-241 soal penghinaan Presiden dan lembaga negara dengan ancaman pidana hingga 4 tahun, dan Pasal 256 yang mempidanakan unjuk rasa tanpa pemberitahuan sampai 6 bulan – itu berpotensi membungkam kritik publik. LBH Jakarta bahkan menyebut 1 Januari 2026 sebagai “hari terakhir kebebasan berpendapat” sebelum aturan baru ini efektif, dan itu bukan klaim kosong; banyak aktivis dan akademisi udah pasang alarm. She mungkin merasa aman karena selama ini jarang kena, tapi hukum baru ini merubah kondisi mainnya.
Ada juga sisi positif yang mesti dicatat: Pasal 2 tentang Living Law mengakui hukum adat sebagai hukum yang hidup, dan itu bisa jadi kesempatan untuk memperkuat pengakuan budaya lokal jika diimplementasikan dengan adil – tapi batasannya masih abu-abu dan rawan disalahgunakan. So, dia yang tinggal di daerah adat bisa dapat perlindungan formal, namun risiko diskriminasi tetap mengintai kalau aturan ini ditafsirkan sempit. Intinya, perubahan ini penting karena menyentuh hak dasar, praktik hukum, dan cara masyarakat berinteraksi sehari-hari.
Ini bukan sekadar perubahan kata-kata – ini mengubah batasan ruang publik dan sanksi pidana yang bisa dipakai terhadap warga.
Let’s Keep the Conversation Going!
Kalau mereka mau menjaga kebebasan sipil, diskusi publik mesti terus jalan – jangan biarin isu ini sepi setelah headline reda. Tribunnews mencatat berbagai pasal kontroversial yang paling banyak diperdebatkan sejak rancangan, dan banyak kelompok masyarakat sipil udah angkat suara; he, she, they perlu ikut nyuarain pengalaman nyata mereka, karena statistik doang nggak cukup buat nunjukin dampak di lapangan. Gimana kalau banyak yang diem? Ya, efeknya kebijakan bisa jalan tanpa koreksi nyata.
Aksi-aksi kecil juga berpengaruh: laporin kasus, dukung litigasi strategis, catat penyalahgunaan aturan, dan gabung forum publik – itu cara praktis yang bisa dilakukan sekarang. Mahasiswa bahkan udah menggugat pasal penghinaan ke MK, jadi bukti ada upaya hukum yang jalan; itu positif, karena *ada mekanisme untuk uji materiil*, tapi prosesnya panjang dan nggak semua korban punya akses. She might think “aku nggak bisa ngapain”, tapi partisipasi kolektif kadang mulai dari hal sepele yang ujungnya gede banget.
Media dan jurnalis juga punya peran krusial; peliputan kritis dan edukasi publik bakal bantu masyarakat paham batasan baru ini, dan mendorong transparansi implementasi KUHP dan KUHAP Baru yang mulai berlaku setelah disepakati DPR dan Pemerintah pada November 2025. They harus terus memantau kasus-kasus awal penerapan dan menyajikan data-karena data itu yang bikin argumen lebih kuat, bukan cuma opini doang. Jadi, jangan berhenti ngomong, jangan diem – ikut awasi, ikut catat, ikut lapor.
Untuk info lebih lanjut soal bagaimana mereka bisa terlibat, catatan pentingnya: pantau perkembangan putusan uji materi di MK, ikuti laporan organisasi seperti LBH Jakarta dan media terpercaya seperti Tribunnews, dan dokumentasikan kejadian yang berpotensi dikriminalisasi-itu langkah konkret yang bisa dilakukan sekarang; he, she, they gak harus serentak, tapi konsistensi kecil bakal bikin perbedaan besar. Partisipasi aktif dianggap sebagai salah satu cara paling efektif untuk menyeimbangkan kekuasaan dalam implementasi KUHP Baru.
- Penulis: dinganjuk78

Saat ini belum ada komentar